Powered By Blogger

Monday, July 4, 2011

Pengertian Pendidikan Profesi dan Profesional Konselor


Penjelasan Pasal 15 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  menyatakan bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Terkait dengan pendidikan profesi konselor, Permendiknas No. 27/2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor menegaskan bahwa Pendidikan Profesi Konselor mensyaratkan pesertanya memiliki kualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling. Ketentuan ini mengandung penegasan bahwa pendidikan konselor  adalah pendidikan berkelanjutan atau berkesinambungan antara program pendidikan akademik, yang bermuara pada penganugerahan gelar sarjana (S-1) kependidikan bidang bimbingan dan konseling, dengan pendidikan profesi, yang bermuara pada penganugerahan gelar profesional Konselor, sebagai satu keutuhan. Oleh karena itu, secara utuh pendidikan konselor dinyatakan dalam payung Pendidikan Profesional Konselor.
Esensi Pendidikan Profesional Konselor mengandung arti bahwa pendidikan konselor berlangsung pada dua tahap. Tahap pertama ialah pembentukan kompetensi akademik  konselor, yaitu proses pendidikan formal jenjang strata satu (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling, yang bermuara pada penganugerahan ijazah akademik Sarjana Pendidikan (S.Pd)  bidang Bimbingan dan Konseling. Tahap dua, pembentukan kompetensi profesional sebagai proses penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan Profesi Konselor  yang berorientasi pada pengalaman dan kemampuan praktik lapangan. Tamatan dari Pendidikan Profesi Konselor (PPK), sebagaimana ditegaskan dalam PerMendiknas No. 27/2008,  memperoleh sertifikat profesi bimbingan dan konseling dengan gelar profesi Konselor, disingkat Kons.
  
Sumber: Panduan program pendidikan profesi Konselor, Dirjen Dikti 2008.

No comments:

Post a Comment